Judul: Melindungi Anak-Anak dari Kekerasan Keluarga

Ukuran: 14,8 x 21 cm [A5], Halaman 120

Terbit: Januari 2024

Penulis: Tjerlang Munir, Gideon Sutrisno

ISBN: 978-623-88094-6-2

Sinopsis:

Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan wujud amanah Tuhan; oleh karena itu, mereka perlu dihormati, dirawat, dan dipelihara karena mereka berhak atas hak-hak tertentu dan harus diperlakukan secara bermartabat. Namun, karena mereka akan menjadi pemilik dan pengelola keluarga, komunitas, dan negara di masa depan, generasi muda saat ini harus memiliki moral yang lurus, intelektual, terpelajar, dan sadar sosial terhadap sesamanya. Konvensi PBB tentang Hak Anak dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sama-sama memasukkan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Anak merupakan komponen penting dalam kehidupan suatu bangsa, karena merekalah generasi penerus bangsa yang akan memimpin negara.
Kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan dari pengasuhan anak yang berkualitas menentukan kemajuan suatu negara dan peradaban. Munifah Bahfen, guru dan dosen pendidikan anak usia dini, menyampaikan betapa pentingnya penegakan hak-hak anak demi kemajuan negara dan kebudayaan. Dalam pandangannya, lingkungan rumah berfungsi sebagai ruang kelas pertama dalam membesarkan generasi yang baik. Tugas pertama orang tua adalah membesarkan, menjaga, dan mendidik anak-anaknya. Anak yang dibesarkan oleh orang tua yang baik akan tumbuh menjadi orang yang baik. Kemajuan negara dan peradaban sebagai hasil dari pengasuhan anak yang berkualitas itulah yang dimaksud dengan hal tersebut.
Hal ini tidak berarti bahwa orang tua adalah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan anak; Setiap orang, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan, harus berkontribusi dalam membina tumbuh kembang alami anak. Paradoksnya, masih banyak anak Indonesia yang kesulitan mendapatkan akses terhadap kehidupan yang baik. Munifah membeberkan bahwa biasanya pelanggaran terhadap hak anak justru dilakukan oleh orang terdekat anak itu sendiri. Misalnya kekerasan yang dilakukan dalam bentuk verbal. Anak kerap kali mendapat julukan yang tidak pantas. “Anak tidak boleh dilabeli secara fisik. Misalnya dia gemuk terus dipanggil si gendut. Nama adalah bagian dari hak anak, maka berikanlah nama yang tidak asal-asalan. Termasuk ketika anak dapat prestasi, orang tua harus memberikan apresiasi.